Kapolri perintahkan kasus 'ATM' Polri Adrianus dihentikan

"Dasar pertimbangannya adanya permohonan maaf dan pencabutan terhadap pernyataan Prof AM," kata Irjen Ronny.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Kapolri perintahkan kasus 'ATM' Polri Adrianus dihentikan
Jenderal Pol Sutarman. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kapolri Jenderal Sutarman memerintahkan penghentian proses hukum terhadap Komisoner Kompolnas Adrianus Meliala. Adrianus dinilai telah memenuhi persyaratan untuk meminta maaf."Dasar pertimbangannya adanya permohonan maaf dan pencabutan terhadap pernyataan Prof AM yang telah diberitakan di salah satu TV swasta nasional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (2/9).Kasus ini pun tidak akan masuk ke persidangan, jika pelapor PNS Polri mencabut laporannya terhadap Adrianus."Apabila sudah ada pencabutan laporan atau pengaduan, penyidikan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke sidang pengadilan," pungkasnya.Sebelumnya, Polri melaporkan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala ke Bareskrim terkait pernyataannya yang menyebut 'ATM Polri' dalam kasus AKBP MB yang diduga menerima suap dari bandar judi online. Pernyataan itu dianggap telah menyinggung institusi Polri.Awal pekan ini, Adrianus sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sebagai pihak terlapor.Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Adrianus Meliala meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap menyinggung institusi Polri. Meskipun dia merasa kritik yang dia sampaikan sesuai dengan kapasitasnya sebagai pengawas polisi."Pernyataan tersebut dalam konteks jabatan saya. Sebetulnya saya diwawancara dan membuat satu statement berimbang. Tapi timing tidak tepat sehingga menyebabkan ketersinggungan, saya minta maaf pada jajaran Polri pada umumnya," kata Adrianus Meliala di Kompolnas, Jakarta, Jumat (30/8).

Rekomendasi