Saksi sebut sengketa CV Gold Asset di luar kuasa Bappebti

Semestinya Bappebti tidak berwenang menangani perselisihan investasi antara CV Gold Asset dan dr. Maruli.

Aryo Putranto Saptohutomo
Saksi sebut sengketa CV Gold Asset di luar kuasa Bappebti
ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Kepala Bagian Pelayanan Hukum pada Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Himawan Purwadi, menjelaskan fakta dalam persidangan mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan semestinya Bappebti tidak berwenang menangani perselisihan investasi antara CV Gold Asset dan dr. Maruli."Mestinya perselisihan itu tidak diselesaikan oleh Bappebti. Karena produk investasinya tidak jelas dan tidak termasuk dalam jenis produk yang diawasi Bappebti," kata Himawan saat bersaksi dalam sidang Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).Himawan mengatakan, dia terpaksa mengawal proses mediasi antara dr. Maruli dan CV Gold Asset lantaran duit investasi itu masuk ke dalam rekening PT Axo Capital Futures. Di mana perseroan bergerak di bidang perdagangan berjangka itu ada di bawah pengawasan dan pembinaan Bappebti.Himawan dan saksi lainnya, Kabag Pelanggaran Transaksi Bappebti Veri Anggrijono, mengakui ada campur tangan dari istri muda Syahrul, Herlina Triana Diehl, dalam sengketa investasi itu. Keduanya menyatakan Herlina selalu hadir dalam rapat-rapat mediasi.Syahrul didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai Kepala Bappebti. Duit itu diperoleh sebagai imbalan atas proses mediasi antara Maruli T Simanjuntak dan CV Gold Asset (anak perusahaan PT Axo Capital Futures). Kedua pihak itu bersengketa soal investasi Rp 14 miliar milik Maruli, karena dia melaporkan masalah itu kepada istri Syahrul, Herlina Triana Diehl. Akhirnya, CV Gold Asset bersedia mengembalikan seluruh uang milik Maruli.Setelah mediasi, Maruli mengirimkan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap ke rekening milik istri terdakwa, Herlina Triana Diehl, di Bank Windu cabang Rawamangun, Jakarta Timur. Atas perbuatan penerimaan gratifikasi, Syahrul didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi