Mantan Direktur CV Gold Asset, Fanny Sudarmono, mengungkapkan bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahul Raja Sempurnajaya, sempat menekan supaya sengketa investasi antara PT Axo Capital Futures dan CV Gold Asset segera diselesaikan. Menurut dia, sejak proses mediasi awal antara perwakilan kedua perusahaan dengan investornya, Maruli T. Simanjuntak, Syahrul memperingatkan supaya permasalahan itu selesai secepatnya."Waktu itu Pak Syahrul mengatakan dengan nada agak marah kalau bisa hari ini juga masalah selesai," kata Fanny saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/8).Namun menurut Fanny, pada proses mediasi keempat di kantor Bappebti baru didapat kesepakatan CV Gold Asset akan mengganti seluruh uang investasi Maruli sebesar Rp 14 miliar. Tetapi, lanjut dia, perjanjian itu terjadi karena istri muda Syahrul, Herlina Triana Diehl, ikut campur membela Maruli."Itu juga kesepakatannya berat sebelah karena kami sanggup membayar secara mencicil," ujar Donny.Dalam berkas dakwaan, Syahrul disebut menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai Kepala Bappebti. Duit itu diperoleh sebagai imbalan atas proses mediasi antara Maruli T. Simanjuntak dan CV Gold Asset (anak perusahaan PT Axo Capital Futures). Kedua pihak itu bersengketa soal investasi Rp 14 miliar milik Maruli, karena dia melaporkan masalah itu kepada istri Syahrul, Herlina Triana Diehl. Akhirnya, CV Gold Asset bersedia mengembalikan seluruh uang milik Maruli."Setelah mediasi, Maruli mengirimkan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap ke rekening milik istri terdakwa, Herlina Triana Diehl, di Bank Windu cabang Rawamangun, Jakarta Timur," ujar Jaksa Elly.
Saksi sebut eks Kepala Bappebti tekan Axo dan Gold Asset
Dalam kasus ini, mantan Kepala Bappebti, Syahul Raja Sempurnajaya, menerima gratifikasi berupa uang Rp 1,5 miliar.
Rekomendasi