MUI Jabar: MUI bisa keluarkan fatwa haram soal Jilboobs

Jilboobs sudah lari dari ketentuan syar'i makna jilbab itu sendiri.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
MUI Jabar: MUI bisa keluarkan fatwa haram soal Jilboobs
jilboobs. ©2014 Merdeka.com

Media sosial belakangan ramai dengan istilah Jilboobs. Jilboobs ini merupakan sindiran bagi mereka yang menggunakan jilbab tapi lekuk tubuh yang mencetak jelas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menyesalkan maraknya tren jilbab yang menyimpang ini.Bila tren itu berkembang bukan tidak mungkin MUI mengeluarkan fatwa haram. Pasalnya Jilboobs sudah lari dari ketentuan syar'i makna jilbab itu sendiri."Jilbab itu sudah harusnya syar'i. Tidak usah sebenarnya difatwa. Kalau jilbab yang ngetren (Jilboobs) ini berkembang bisa saja MUI mengeluarkan fatwa," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat ditemui wartawan di Kantor MUI Jabar, Kamis (7/8).Dia menambahkan, esensi jilbab itu yakni sebuah pakaian yang menutup aurat. Secara hakikat menutup bagian tubuh yang mengundang reaksi syahwat. "Sedangkan ini jilbab modis. Bagian tubuh wanita yang ditonjolkan apalagi bahan sangat tipis ini sudah sangat aneh," tandasnya.Fungsi lain jilbab sendiri lanjut dia, adalah untuk melindungi diri dari keamanan gangguan. Sedangkan apa yang berkembang saat ini sama saja dengan memancing orang lain untuk berbuat tidak baik. "Bagian tubuh ditonjolkan dan sangat tipis. Itukan sudah tibak baik," jelasnya.Dia menyebut, jilbab yang benar itu adalah pakaian yang menutup aurat, terutama untuk bagian tubuh wanita yang intim.

"Definisi jilbab dalam Al-quran adalah baju kurung yang menutupi. Bukan yang gobroh tidak ketat. Kalau hanya sekedar asal tutup, itu hanya kumur saja," tandasnya.

Rekomendasi