Petugas gabungan dari unsur polisi, Polsuska dan satuan pengaman PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto Jawa Tengah, menggagalkan aksi blokade yang dilakukan puluhan pedagang asongan di pintu perlintasan KA di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (24/7) sore.Puluhan pedagang asongan yang pernah dilarang berjualan di Stasiun Purwokerto tersebut sempat memblokir rel yang berjarak sekitar 300 meter dari Stasiun Purwokerto. Usaha tersebut kemudian digagalkan petugas keamanan gabungan yang segera mengusir pedagang. Aksi tersebut juga diwarnai aksi dorong-dorongan antara petugas dengan pedagang.Menurut seorang perwakilan pedagang, Sudarman, mereka sebenarnya meminta agar diperbolehkan berjualan kembali di Stasiun Purwokerto. Permintaan tersebut, jelasnya, didasarkan pada surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta agar PT KAI menghormati hak sosial ekonomi pedagang. "Sudah dua hari boleh jualan kok kenapa sekarang tidak boleh," katanya di tengah aksi.Sudarman mengemukakan, sebelumnya pedagang mengadukan persoalan dilarangnya mereka berdagang kepada Komnas HAM. Kemudian, turun surat dari Komnas HAM yang meminta tanggapan kepada PT KAI. Dalam surat tersebut, ada tiga butir yang didesak kepada Komnas HAM kepada Direktur PT KAI, yakni memberikan penjelasan tentang dasar dan tujuan dari penggusuran/penertiban.Kemudian memperhatikan dan melaksanakan ketentuan HAM dalam menjalankan kebijakan penertiban, khususnya menghormati dan melindungi hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup dari para pedagang. Terakhir, Komnas HAM meminta menjelaskan tentang dugaan tindak kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang oleh oknum TNI AL dan Polsuska.Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono menegaskan pelarangan pedagang asongan berjualan di stasiun dan di atas kereta api. "Larangan jualan di stasiun dan atas kereta itu harga mati tidak ada tawaran lagi," ujarnya beberapa waktu lalu.Dia mengemukakan, PT KAI akan tetap konsisten menerapkan kebijakan larangan berjualan di stasiun dan di atas kereta. Menurutnya, kebijakan itu sudah diatur undang-undang dan peraturan pemerintah UU 23 tahun 2007 dan PP no 72 tahun 2009. "Sepanjang masih ada UU dan PP itu, kita akan tetap jalan kebijakan itu," ucapnya.
Polisi gagalkan aksi blokade asongan blokir rel kereta api
Puluhan pedagang asongan yang pernah dilarang berjualan di Stasiun Purwokerto tersebut sempat memblokir rel kereta api.
Rekomendasi