Pengacara JIS: Kita tidak boleh menolerir kasus paedofilia

Pengacara JIS Harry Ponto sudah mengajukan gugatan agar pihak ISS turut dalam gugatan perdata sebesar USD 125 juta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pengacara JIS: Kita tidak boleh menolerir kasus paedofilia
Jakarta International School. ©2014 Merdeka.com

Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Harry Ponto sudah mengajukan gugatan agar pihak ISS turut dalam gugatan perdata sebesar USD 125 juta. Pihak ISS merupakan penyedia dari tenaga kebersihan yang beberapa karyawannya menjadi tersangka kasus pencabulan di JIS."Kami sudah mengajukan gugatan agar pihak ISS, yang menjadi pihak penyedia tenaga kebersihan, turut diikutkan dalam perkara. Jadi mereka tentunya harus dipanggil," kata Harry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).Harry menuturkan tindakan paedofilia tidak dapat ditolerir dan harus mendapat ganjaran yang setimpal. Namun, dia meminta semua pihak bisa menilai perkara tersebut dengan jernih."Pada prinsipnya kita tidak boleh menolerir paedofilia. Sekali lagi itu tidak boleh kita tolelir karena nyatanya dalam hal ini kita sesungguhnya tengah mencari keadilan. Menurut kami yang salah harus dihukum tapi yang tidak bersalah jangan sampai menjadi korban," jelas dia.Sebelumnya, Brandon Rusly (17), mantan murid Jakarta International School (JIS) mengaku kaget dengan penetapan tersangka kasus paedofil kepada dua guru, Neil Bentleman (NB) dan Ferdinan Tjong (FT).Dia menegaskan Ferdinan tak memiliki penyimpangan seksual. Kehadiran dirinya sebagai dukungan kepada Ferdinan. "I'm shocked udah kenal deket, engga masuk akal Pak Ferdi bisa melakukan itu, saya sedih nanya mama saya bisa bantu bagaimana ya, jadi hari ini saya hadir untuk bantu Pak Ferdi. Sekeluarga shock, he wouldn't do such a thing. Dia normal 100% normal," kata Brandon di Jalan Terogong Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/7).

Rekomendasi