Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih bungkam usai diperiksa selama sekitar lima jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan subsidi proyek Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar senilai Rp 18,4 miliar, Senin (14/7).Rina datang memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi sejumlah penasihat hukumnya. Pemeriksaan yang merupakan bagian dari pelimpahan barang bukti serta tersangka tersebut berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, Rina yang mengenakan pakaian berwarna hijau enggan menjawab pertanyaan wartawan.Mantan Bupati Karanganyar itu diwakili oleh salah satu penasihat hukumnya M.Taufik. Taufik mempersilakan wartawan untuk meminta keterangan langsung kejaksaan perihal pemeriksaan hari ini."Karena ini bertepatan dengan puasa, maka Bu Rina juga puasa bicara dulu," ucapnya, Seperti diberitakan Antara, Senin (14/7).Meski demikian, lanjut dia, pemeriksaan hari ini hanya seputar masalah administrasi. Dia menambahkan kedatangan kliennya kali ini merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan."Semua sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk disusun rencana dakwaannya," tuturnya.Ia mengharapkan kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Usai sidang, Mantan Bupati Karanganyar pilih bungkam dari media
Penasehat hukumnya mempersilakan wartawan untuk meminta keterangan langsung kejaksaan perihal pemeriksaan hari ini.
Advertisement
Rekomendasi