Satu lagi korban kasus penipuan investasi berkedok pengadaan seragam batik SD, SMP, serta SMA di Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai Rp 102 miliar terungkap. Korban merupakan anggota Polrestabes Semarang.Brigadir Octaviangga Hamdito Fajar Respati melaporkan penipuan oleh tersangka Arista Kurniasari (38) yang kini telah ditahan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang.Octaviangga mengaku rugi sebesar Rp 100 juta, setelah berinvestasi ke usaha milik Arista bersama suaminya Yohanes Onang Supritoyo Budi itu. "Saya setor modal pada September 2013," kata anggota Satuan Sabhara Polrestabes Semarang itu, seperti diberitakan Antara, Jumat (11/07).Sebelumnya, anggota Satuan Sabhara Polrestabes Semarang Brigadir Fatchur Rozaq juga melapor karena tertipu setelah menyetor uang Rp 70 juta. Octaviangga mengaku dijanjikan keuntungan sebesar sembilan persen tiap bulan oleh pelaku.Ia mengaku percaya untuk menginvestasikan uangnya setelah pelaku menunjukkan surat perintah kerja tentang pengadaan seragam batik yang dipegangnya.Selain itu, lanjut dia, pelaku juga menunjukkan sebuah tempat usaha bernama CV Cahya Mulai yang diakui sebagai miliknya. "Semua perjanjian ditandatangani resmi di hadapan notaris, jadi benar-benar seperti kerja sama bisnis," tuturnya.Menurut dia, pada beberapa bulan pertama setoran keuntungan berjalan lancar. Namun, kata dia, setelah itu setoran keuntungan yang dijanjikan macet.Ketika dimintai pertanggungjawabannya, lanjut dia, pelaku selalu menghindar. Hingga akhirnya diketahui bahwa seluruh usaha yang sebelumnya ditunjukkan pelaku ternyata fiktif.Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wika Hardianto, menyatakan akan menindaklanjuti berbagai laporan korban yang berkaitan dengan kasus ini.
Satu lagi polisi jadi korban penipuan investasi seragam sekolah
"Semua perjanjian ditandatangani resmi di hadapan notaris, jadi benar-benar seperti kerja sama bisnis," ujar korban.
Advertisement
Rekomendasi