Kejati DKI: Belum ada bukti Syarief Hasan terlibat videotron

"Sampai saat ini saya tegaskan belum ada fakta hukum mengarah ke sana," kata Adi.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Kejati DKI: Belum ada bukti Syarief Hasan terlibat videotron
Syarief Hasan. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Kajati DKI Kapuspen DKI Adi Toegarisman menyatakan masih terus mengembangkan kasus korupsi videotron yang merugikan negara miliaran rupiah. Terbaru, tersangka Riefan Avrian (RA) yang merupakan anak Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan ditahan atas kasus tersebut.Terkait keterlibatan Syarief dalam korupsi videotron, Adi menyatakan, pihaknya belum menemukan fakta hukum yang mengarah kepada ketua Harian Partai Demokrat tersebut."Sampai saat ini saya tegaskan belum ada fakta hukum mengarah ke sana," kata Adi dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI, Jakarta, Kamis (19/6).Adi menuturkan, anak Syarief, Riefan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 dalam UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi."RA kami kenakan Pasal 2 dan 3," ujar dia.Sebelumnya, pendiri PT Imaji Media dan juga anak Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, Riefan Avrian (RA) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi DKI atas kasus korupsi proyek videotron. Riefan ditahan untuk 20 hari ke depan karena penyidik merasa perlu untuk mengamankannya."Pada hari ini kelanjutan penanganan perkara videotron, untuk tersangka RA, sesuai proses pengembangan oleh penyidik dan pendapat tim penyidik tentang perlunya penahanan tersangka, sehingga oleh karena itu kami tetapkan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk tersangka RA kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang," ujar Kajati DKI Kapuspen DKI Adi Toegarisman dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI, Jakarta, Kamis (19/6).

Rekomendasi