Siang tadi Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mendatangi Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut, Djan meminta Sutarman menindak 191 pengembang yang dianggap menyalahi aturan pembangunan berimbang."Laporan resmi tertulis dan terlampir ada 191 akan dipanggil arahnya tindak pidana," kata Djan Faridz di Kemenpera, Jakarta, Selasa (17/6).Dalam pertemuan tersebut, Djan juga menyerahkan surat hasil audit bernomor 172/n/hk.02.04/06/2014. Surat tersebut juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung Jumat lalu (13/6)."Terserah Kapolri mereka yang akan tentukan laporan, biasanya prosesnya cepat panggil 191 orang paling sebulan. Tahun depan banyak rumah buat kita, lumayan," sambung dia.Pihak Kemenpera mengapresiasi Polri yang reaktif terhadap laporan ini. Polri berjanji kepada Djan akan memproses perusahaan tersebut."Polri akan membentuk tim dalam rangka penyelidikan pengembang yang selama ini tidak melakukan pembangunan berimbang," tambah Deputi Pengembangan Kawasan dan Pemukiman, Agus Suargiarto, di tempat yang sama.Adapun perusahaan yang dilaporkan di antaranya adalah Ciputra Group, Perumnas, Agung Sedayu Group, Pakuwon Group, Sinarmas Land, Agung Podomoro Group dan lain-lain.
Menpera Djan Faridz polisikan 191 pengembang ke Polri
Perusahaan yang dilaporkan antara lain Ciputra Group, Perumnas, Agung Sedayu Group, Sinarmas Land, Agung Podomoro, dll.
Rekomendasi