Kasus korupsi Transjakarta, kubu Udar ngotot seret Jokowi

Sebelumnya, pengacara Udar melaporkan Ahok ke Mabes Polri karena tak terima disebut gila.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Kasus korupsi Transjakarta, kubu Udar ngotot seret Jokowi
Udar Pristono. ©2014 merdeka.com

Kubu Udar Pristono masih tak terima klien mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta 2013. Hari ini, tim kuasa hukum UDar mendatangi Kejaksaan Agung kembali.Mereka ngotot mengatakan Joko Widodo sebagai gubernur aktif saat itu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Sebab dalam proyek itu Udar hanya sebagai pengguna anggaran."Apa yang dilakukan oleh klien kami tidak ada mark up, tidak ada korupsi itu tidak ada. (yang bertanggung jawab) siapa yang mengajukan anggaran perkara ini, ya Jokowi," kata salah satu kuasa hukum Udar, Razman Arif di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/6).Lebih lauh dia menjelaskan, kedatangan mereka ke Kejagung agar korps Adhyaksa itu segera mencabut status tersangka yang disandang Udar."Kita ke Kejagung hari ini memberikan legal opinion, bahwa Udar tidak berhak menyandang status tersangka," tegasnya.Kejaksaan Agung RI menyatakan kasus dugaan korupsi Transjakarta masih dalam proses pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono. Tidak menutup kemungkinan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dapat diperiksa.Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, pemeriksaan Jokowi masih menunggu perkembangan lebih lanjut. "Itu nanti, kita lihat dari hasil pemeriksaan," kata Basrief usai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Rekomendasi