Minta anaknya diakui, ibu laporkan selingkuhan ke Komnas PA

Komnas PA menyarankan melakukan tes DNA (deoxyribo nucleic acid).

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Minta anaknya diakui, ibu laporkan selingkuhan ke Komnas PA
Minta anaknya diakui, ibu laporkan selingkuhan ke Komnas PA

Ni (34) seorang janda, warga kampung Tegalsari, Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo, Jawa Tengah meminta bantuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mengungkap identitas ayah biologis As, anaknya. Jalur tersebut terpaksa ditempuh, lantaran lelaki yang seharusnya bertanggung jawab, tak mengakui hasil hubungan yang dilakukan beberapa waktu lalu.Atas laporan tersebut Komnas PA menyarankan agar Ni melakukan tes DNA (deoxyribo nucleic acid). Tes tersebut dinilai sebagai satu-satunya cara untuk mengungkap identitas anak hasil hubungan terlarang tersebut. Komnas PA mendesak penyelidik Polresta Solo mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan tes DNA.Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya akan membantu mengungkap kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Ni dengan terlapor Hardono, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Solo pada 9 Oktober 2013 lalu."Ini sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu anak yang berupaya mencari orang tuanya. Hubungan orang tua dan anak itu sangat penting untuk diketahui karena hal itu adalah hak konstitusional anak yang harus diberikan. Bagaimana nasib anak kedepan, kalau tidak tahu siapa ayahnya. Bagaimana mereka nanti akan membuat akta kelahiran," ujar Arist di Solo, Kamis (22/5).

 

Menurut Arist, dalam tes DNA nanti harus ada kesepakatan antara As, Ni, dan terlapor. Oleh karena itu pihaknya mendesak penyelidik Polresta Solo merekomendasikan agar terlapor mau dites DNA. Arist berjanji akan membantu memfasilitasi pelaksanaan tes DNA secara independen, apabila Polresta Solo benar-benar melakukannya.Sebelumnya,  pada 9 Oktober 2013, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Solo, Hardono, dilaporkan oleh Ni ke Polresta Solo, karena dituduh menelantarkan anak perempuan berusia empat bulan hasil gelap keduanya. Ni mengaku anak yang dilahirkannya itu merupakan keturunan biologis dari Hardono yang beberapa kali menyetubuhinya.Pengacara Ni, Heru S. Notonegoro mengatakan Ni telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dirinya bersedia bersumpah dan menjalani tes DNA untuk membuktikan keyakinannya tersebut.

Rekomendasi