Pengacara pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan tersangka AS alias Emon, meminta penegak hukum dan Pemerintah Kota Sukabumi agar menyembuhkan masalah kelainan seksual kliennya."Emon juga mempunyai hak untuk sembuh dari penyakit kelainan seksualnya itu atau paedofilia, di samping harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak," kata pengacara tersangka, M Daenur kepada wartawan, seperti diberitakan Antara, Kamis (15/5).Menurut dia hukuman berat seperti 15 tahun penjara sesuai yang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dijeratkan pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota kepada kliennya tersebut, tidak bisa memecahkan masalah kejahatan seksual terhadap anak."Jika nantinya Emon telah habis dari masa tahanannya, tetapi tidak disembuhkan bisa saja yang bersangkutan mengulang kembali perbuatannya," katanya.Untuk itu, di samping memberikan hukuman yang berat tersebut kepada kliennya, pemerintah juga diminta memberikan kesempatan kepada Emon untuk sembuh. Sebab bagaimana pun juga tersangka merupakan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dalam penyembuhan penyakitnya itu.
"Kami akui, apa yang telah dilakukan oleh klien saya ini adalah perbuatan yang keji. Tapi hukuman berat seperti itu bisa saja tidak akan membuat jera Emon, yang terbaik solusinya saat ini adalah selain memberikan hukuman berat juga tersangka diberikan terapi agar bisa kembali normal seperti lelaki sebagai mana mestinya," tambahnya.Ia mengatakan, tim kuasa hukum Emon sudah banyak berbicara dengan tersangka kasus kejahatan seksual kepada 104 anak ini. Intinya kliennya tersebut akan bertaubat dan tidak melakukan hal serupa, siap menjalani hukuman berat dan meminta maaf kepada para korban dan orang tuanya dengan apa yang telah dilakukannya tersebut."Awalnya kami juga enggan menjadi kuasa hukum tersangka, namun ditunjuk oleh negara untuk mendampinginya akhirnya kami harus profesional dengan catatan Emon bertaubat. Ternyata, klien kami ini mau menuruti permintaan itu bahkan meminta agar dibimbing dalam melaksanakan taubatnya tersebut," kata Daenur.Sementara itu, Wali Kota Sukabumi M Muraz, mengatakan selain memberikan terapi penyembuhan kepada para korban dan keluarganya secara berkelanjutan, pihaknya juga memberikan terapi kepada tersangka agar kelainan seksualnya tersebut bisa sembuh."Bagaimanapun juga Emon adalah warga saya yang juga mempunyai hak, maka dari itu selain tersangka harus mendapatkan hukuman yang berat juga tetap mendapatkan haknya untuk sembuh dari kelainan seksualnya itu," kata Muraz.