Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso mengatakan untuk berkas penyidikan kasus Emon ini sudah rampung dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar bisa dengan cepat disidangkan. Pada kasus ini Emon dijerat dengan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."Pada kasus ini kami tidak hanya menjalankan penanganan hukum si tersangka saja, tetapi Emon akan juga mendapatkan pengobatan atau terapi untuk menyembuhkan kelainan seksualnya itu," kata Hari.Mengetahui anaknya akan masuk ke dalam persidangan, Ibu Emon Solihat meminta maaf yang sebesar-besar kepada para keluarga korban yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon, selain itu Solihat juga siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan oleh anaknya, karena bagaimanapun juga Emon adalah buah hatinya. "Mungkin Aa menjadi kaya gini karena ada kesalahan saat mengasuh," kata Solihat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/5).Sebelumnya, Emon juga mengatakan bahwa dirinya siap dihukum seberat-beratnya karena ulah yang telah diperbuatnya itu bahkan dia siap menjalani hukuman selama 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002."Saya tobat dan tidak akan melakukannya lagi dan saya juga meminta maaf kepada seluruh anak yang pernah menjadi korban saya dan siap menerima seberat apapun hukumannya," kata Emon.
Emon dan keluarganya meminta maaf pada keluarga korban
Ibu Emon Solihat meminta maaf yang sebesar-besar kepada para keluarga korban yang anaknya telah menjadi korban dari Emon
Advertisement
Rekomendasi