Ibu Emon pasrah dan serahkan kasus anaknya pada kepolisian

"Kami sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibu hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk anak saya," kata Solihat

Jatmiko Adhi Ramadhan
Oleh Jatmiko Adhi Ramadhan - Reporter
Ibu Emon pasrah dan serahkan kasus anaknya pada kepolisian
Emon pelaku sodomi bocah di Sukabumi. ©2014 Merdeka.com

Solihat ibu kandung dari tersangka kejahatan seksual kepada ratusan anak di Kota Sukabumi yakni Andri Sobari alias Emon menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum anaknya tersebut kepada pihak kepolisian."Saya pasrah dengan kasus yang menjerat anak saya ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan diharapkan hukuman yang diberikan kepada si Aa (Emon) bisa membuat dirinya berubah dan tidak lagi melakukan hal seperti itu lagi," kata Solihat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/5).Menurutnya, dirinya dan adik-adiknya serta keluarganya tidak pernah menyangka Emon memiliki kelainan seksual yakni suka berhubungan dengan anak laki-laki di bawah umur, karena dalam kehidupan kesehariannya sulung dari tiga bersaudara ini tidak pernah menunjukkan hal-hal yang negatif. Namun diakuinya, tingkah Emon sedikit kewanitaan seperti cara berjalan dan yang pasti anaknya itu sangat manja kepada ibunya sebab sudah enam tahun tersangka pedofil ini tinggal meninggal oleh ayahnya.Selain itu, pihaknya menerima seberat apapun hukuman yang akan dijatuhkan kepada anaknya itu, karena sudah menjadi menjadi resiko. Namun demikian pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum agar anaknya itu juga bisa mendapatkan terapi untuk mengobati kelainan seksualnya itu, sehingga jika nantinya sudah bebas menjalani hukuman anaknya bisa kembali hidup secara normal."Apapun hukumannya yang diberikan kepada si Aa kami terima, karena itu sudah menjadi tanggung jawabnya. Kami sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibu kandungnya hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk anak saya itu. Karena di mata kami si Aa adalah orang baik yang menjadi tulang punggung keluarga, bahkan ingin memberangkatkan saya berhaji," tambahnya.Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso mengatakan untuk berkas penyidikan kasus Emon ini sudah rampung dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar bisa dengan cepat disidangkan. Pada kasus ini Emon dijerat dengan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."Pada kasus ini kami tidak hanya menjalankan penanganan hukum si tersangka saja, tetapi Emon akan juga mendapatkan pengobatan atau terapi untuk menyembuhkan kelainan seksualnya itu," kata Hari.

Rekomendasi