KPAI: Emon harus dihukum mati

KPAI menilai perbuatan Emon termasuk kejahatan luar biasa yang bisa menyebarkan penyakit ke anak-anak.

Wahid Chandra Daulay
Oleh Wahid Chandra Daulay - Reporter
KPAI: Emon harus dihukum mati
Emon pelaku sodomi bocah di Sukabumi. ©2014 Merdeka.com

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus memantau penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Andri Sobarna alias Emon pada ratusan bocah di Sukabumi. KPAI bahkan meminta polisi menghukum Emon dengan seberat-beratnya bila perlu hukuman mati."Saya menyarankan Emon harus dihukum maksimal, bila perlu dihukum mati karena kejahatannya termasuk kejahatan luar biasa," kata Komisioner KPAI, Susanto, di sela acara Jambore Anak Nasional yang diadakan New Indonesia, di TMII, Sabtu (10/5).Mencegah kasus ini terulang, KPAI juga meminta aktif masyarakat untuk melaporkan bila melihat kondisi yang tak wajar di sekitar lingkungannya.Dalam kesempatan yang sama, Susanto menambahkan, kegiatan Jambore ini sekaligus bentuk kampanye bahwa masa depan anak sangat penting sehingga sangat dibutuhkan perlindungan bagi mereka. "Acara Jambore ini bertujuan untuk membangkitkan semangat dan komitmen kepada seluruh penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah terhadap perlindungan anak berkebutuhan khusus," pungkas Susanto.

Rekomendasi