Polisi segera limpahkan berkas kasus sodomi Emon

Polisi akan tetap memberikan terapi kepada Emon untuk menyembuhkan penyakit kelainan seksual akut itu.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Polisi segera limpahkan berkas kasus sodomi Emon
Emon pelaku sodomi bocah di Sukabumi. ©2014 Merdeka.com

Polres Sukabumi Kota dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka AS alias Emon. Polisi berharap kasus yang menggegerkan tersebut segera disidangkan."Penyelidikan dan penyidikan kasus Emon sudah selesai dan sebagai penegakan hukum kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus ini dan diharapkan bisa disidangkan dalam waktu dekat," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/5).Menurut Hari, pihaknya sudah menyelesaikan seluruh berita acara penyelidikan atau BAP baik kepada para korban maupun tersangka, selain itu hasil visum et refertum dari tim medis baik Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH Kota Sukabumi sudah diberikan kepada Polres Sukabumi. Selain itu, bukti-bukti seperti barang bukti pendukung lainnya sudah lengkap maka dari itu pihaknya meyakini kasus ini sudah tuntas untuk tingkat kepolisian dan bisa disidangkan dalam waktu dekat.Lebih lanjut, walaupun demikian pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk melengkapi bukti-bukti yang masih kurang, namun secara umum seluruh penyidikan sudah diselesaikan. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada warga yang mencurigai anaknya menjadi korban tersangka Emon untuk segera melapor untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan ini."Kami juga saat ini masih mendata kembali jumlah korban Emon, karena jumlah anak yang tercatat di buku hariannya diduga korban Emon ada 120 anak, namun yang melapor sampai saat ini mencapai 114 anak. Maka dari itu, kami akan melakukan pendataan secara door to door untuk memvalidkan data tersebut," tambahnya.Hari mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Emon dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara jo pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual dan pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Namun, bagaimanapun juga walaupun Emon terjerat ancaman hukuman yang cukup berat tetapi pihaknya akan tetap memberikan terapi kepada yang bersangkutan untuk menyembuhkan penyakit kelainan seksual akut kepada anak atau disebut paedofil itu.

Rekomendasi