Terbukti bersalah, Hercules divonis 3 tahun bui

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa sebelumnya.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Terbukti bersalah, Hercules divonis 3 tahun bui
Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshall usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara beserta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. ©2014 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi