Panglima TNI Jenderal (TNI) Moeldoko menyatakan anggota TNI Pos Pamtas yang menganiaya Kepala Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Mulyadi, Senin (5/5) sudah ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pangdam XII Tanjungpura Mayjen (TNI) A Ibrahim Saleh, sudah melaporkan kepada saya, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Pos Pamtas tersebut kepada Kades Temajuk," kata Moeldoko saat melakukan kunjungan kerjanya di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/5).
Menurut dia apa yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut, merupakan perilaku yang tidak baik.
"Dalam setiap kesempatan saya selalu menyampaikan, seorang prajurit TNI agar selalu rendah hati, bukan rendah diri, sehingga tidak boleh lagi prajurit bertindak semena-mena, arogan, karena bersama rakyat TNI kuat," ujar Moeldoko.
Seperti yang diberitakan di media cetak lokal, Kades Temajuk, Mulyadi bersama beberapa kepala desa lainnya di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas mengadu ke bupati Sambas, Selasa (6/5) atas penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI Pos Pamtas pada Mulyadi yang hingga mengalami pendarahan di bagian telinga kirinya.
"Saat itu rumah saya didatangi dua orang anggota Pos Pamtas Temajuk, saat saya sedang makan siang. Makanya saya perintahkan istri untuk menemui mereka agar menunggu sebentar, tetapi anggota TNI tersebut tidak terima, mendengar suara kasar, maka saya menghentikan makan siang menemui dua orang anggota Pamtas tersebut," ungkapnya.
Mulyadi mengaku, dua anggota TNI itu melakukan pemukulan di telinga kirinya hingga berdarah.
"Dia memukul telinga kiri saya ini sampai berdarah dan masih sakit sampai saat ini," katanya.
Atas kejadian tersebut, keluarga di rumahnya panik, ia juga sempat jatuh baru kemudian dibantu istrinya. Mulyadi menduga kejadian itu karena adanya permasalahan warga yang ditahan di Pos Pamtas.