Dua petugas Dinas Perhubungan Jawa Tengah yang tertangkap basah melakukan pungli jembatan timbang di Kecamatan Subah, Batang, Jawa Tengah 27 April lalu telah dinonaktifkan dari tugasnya alias diskors. Namun, untuk sanksi kepegawaian masih menunggu tanda tangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informasi Provinsi Jawa Tengah, Urip Sihabudin mengatakan sejak tanggal 29 April lalu kedua petugas yang tertangkap basah melakukan pungli langsung dinonaktifkan.
"Penindakan pegawai tidak bisa cepat, karena ada aturannya. Kita sudah siapkan sanksi dan masih nunggu SK ke BKD terus ditandatangani Gubernur," jelas Urip kepada wartawan di Semarang, Rabu(7/5).Urip mengatakan SK tersebut masih diproses BKD. "Saat ini proses di BKD, dan dua hari ini ke Gubernur. Jadi kita umumkan nanti, " jelasnya.Tak hanya dua petugas yang tertangkap pungli saja, pihaknya juga menerapkan sanksi serupa kepada atasannya yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Operasional serta Kepala UPT."Namun sanksi yang diberikan berbeda dengan sanksi petugas lapangan yang terlibat. Intinya catatan kinerja. Pemeriksaan, kesalahan atasan manajerial," ujarnya.Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, pihaknya memastikan bahwa sanksi yang diproses oleh Inspektorat Jateng saat ini masih terus berlanjut. Menurutnya, kejadian yang sempat membuat geger banyak pihak itu akan ditindaklanjuti paralel dengan solusi kongkrit."Jadi tidak menghukum saja, tapi sistemnya kita perbaiki," kata dia.Menurutnya pemeriksaan terhadap semua unsur yang terlibat dalam pungli tersebut terus dipantau. Artinya dirinya menampik anggapan bahwa sanksi yang diberikan Pemprov Jateng terkait pungli tersebut jalan di tempat."Siapa bilang belum ada hasilnya. Cuma kalau ini belum selesai, maka kita belum sampaikan. Kita periksa semua, tapi kita tidak abluk-abluk (buka-bukaan-red) semua dan laporkan ke media, mau kita banyak. Pokonya kita jalan terus," beber Politisi PDIP itu.