Polisi terus mendalami kasus kematian Renggo Kadapi (11), siswa kelas V SDN 09 pagi Makasar, Jakarta Timur, yang dianiaya kakak kelasnya SY (13), karena masalah sepele. Untuk menindaklanjuti penyelidikan, polisi bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SY saat melakukan pemeriksaan."Peluang pendampingan tidak mengalami kesulitan. Proses hukum tetap berjalan, karena kita tetap harus membuktikan keadilan. Karena dalam hal ini perbuatan terlapor menimbulkan korban," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni usai bertemu Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dan pemerhati anak, Seto Mulyadi, Rabu (7/5).Mulyadi menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari kedokteran, untuk menindaklanjuti proses penyelidikan ke tahap selanjutnya."Autopsi sementara belum. Kami penyidik tidak bisa berjalan sendiri. Saksi korban mungkin terduga saat ini usianya masih di bawah 12 tahun. Hasil sementara ada alat bukti keterangan ahli autopsi dan pemeriksaan lain," ungkapnya.Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika ada pelaku lain dalam kasus penganiayaan Renggo. Hal itu terungkap dari pemeriksaan saksi-saki yang ada di lokasi kejadian."Peristiwa itu sudah terjadi dan dilaporkan, kita pelajari nanti. Setelah kita periksa saksi nanti baru kita simpulkan. Siapa tahu ada pelaku lain. Sementara SY statusnya masih saksi dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka," tandasnya.
Polisi telusuri kemungkinan pelaku lain dalam kasus Renggo
Hingga hari ini, SY (13) pengeroyok Renggo masih berstatus saksi.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi