Hakim beda pendapat atas vonis Rudi Rubiandini

"Untuk itu terdakwa dapat dibebaskan atas dakwaan kedua itu," ujar Matheus.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Hakim beda pendapat atas vonis Rudi Rubiandini
Sidang Rudi Rubiandini. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat berbeda pendapat (dissenting opinion) soal putusan terdakwa Rudi Rubiandini . Anggota Majelis Hakim Matheus Samiadji mengatakan Rudi tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua."Untuk itu terdakwa dapat dibebaskan atas dakwaan kedua itu," ujar Matheus dalam persidangan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4).Menurut Matheus, hadiah atau janji yang diterima Rudi tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan Rudi selaku Kepala SKK Migas. Disebutkannya, Rudi menerima hadiah atau janji karena sudah memenangi lelang tender minyak mentah kondesat di sebagian negara.Matheus sempat memberikan ilustrasi kasus ini di depan persidangan. Dia mengatakan perumpamaan jika ada pemilik toko kain yang memberi hadiah atau janji kepada Kepala SKK Migas. Pemberian ini tidak ada kepentingan yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya sebagai Kepala SKK Migas."Sehingga Kepala SKK Migas yang menerima hadiah atau janji itu dari pemilik toko kain tersebut tidak bisa dikenai Pasal 11 UU Tipikor, tetapi bisa dikenakan pasal lain dari UU Tipikor," ujar Matheus.Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Rudi Rubiandini . Rudi juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.Rudi dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan Kepala SKK Migas itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Rekomendasi