Mantan Direktur Bank Mutiara (dahulu Bank Century), Maryono, mengakui Bank Century pernah memberikan bunga bank di atas nilai yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Bahkan ditengarai, hal itulah yang menyebabkan Yayasan kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia rela menyimpan duitnya di bank itu.Maryono saat ini menjabat Direktur Utama Bank Tabungan Negara. Dia sebelumnya menjabat Direktur Utama Bank Mutiara, nama lain Bank Century setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan."(Dananya) miliaran. Bunganya di atas sepuluh persen," kata Maryono saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/4).Jaksa Ahmad Burhanuddin pun sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan Maryono supaya memperjelas kesaksiannya. Menurut Jaksa Ahmad, di dalam BAP Maryono mengaku YKK BI menyimpan uang di Bank Century dalam dua tahap."Dana YKK BI tahap I ada 10 kali setor, sebelum diambil alih LPS. Bunganya 8,5 sampai 13 persen. Nilainya tidak saya paparkan. Itu betul?," tanya Jaksa Ahmad."Betul," jawab Maryono.Kemudian, lanjut Jaksa Ahmad, dalam BAP Maryono juga disebutkan YKK BI kembali menyimpan uangnya dalam empat kali setor. Menurut kesaksian Maryono, YKK BI terakhir menyetor duit pada 17 November 2008 dengan jumlah Rp 20 miliar. Anehnya, hal itu dilakukan tiga hari setelah Rapat Dewan Gubernur BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek."18 Januari 2009 ditarik semuanya. Enggak ada lagi di situ (Bank Century). Bunganya sama," ujar Maryono.Jaksa Ahmad Burhanuddin lantas mencecar Maryono ihwal bungan simpanan dalam sebuah bank yang dijamin LPS. Menurut dia, bunga bank yang dijamin LPS kerap berubah menyesuaikan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI rate), yakni bisa sama ataupun di atasnya. Tetapi lanjut dia, simpanan yang dijamin LPS pada November 2008 hanya yang memiliki bunga 8,5 sampai 9 persen. Tetapi kenyataan berbanding terbalik. Dana YKK BI yang bunganya melebihi jaminan LPS saat itu justru bisa diselamatkan."Nasibnya bagaimana kalau bank yang memberikan bunga di atas jaminan LPS kemudian menjadi bank gagal?" tanya Jaksa Ahmad."Kalau penjaminan hubungannya saat bank itu gagal atau tutup. Kalau dana deposito jaminannya di atas LPS tidak dijamin. Kalau terjadi bank gagal atau tutup maka tidak diganti LPS," ucap Maryono.
Bunga deposito YKK BI di Century melampaui jaminan LPS
"Bunganya di atas sepuluh persen," kata Maryono saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya.
Rekomendasi