Terdakwa Dada Rosada divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Bekas Wali Kota Bandung ini menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Putusan itu dinilai terlalu berat untuk wali kota dua periode tersebut.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Dada, yakni Abidin usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bandung, Senin (28/4). "Walaupun lima tahun lebih ringan, tapi kemudian kami menyatakan pikir-pikir, ini terlalu berat," kata Abidin.
Dada, menurut Abidin, hanya menjadi korban pemerasan Toto Hutagalung. Dada tidak pernah berinisiatif menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam perkara kepengurusan bansos kota Bandung di tingkat pengadilan pada 2012.
"Dada ini cuma korban pemerasan," ungkapnya.
Dada usai divonis terlihat tegar. Ia kemudian menyalami hakim dan JPU dengan melempar senyum simpul. "Saya pikir-pikir untuk mengajukan banding, tanyakan ke kuasa hukum saja," ujarnya singkat usai sidang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim menjerat Dada dengan tiga dakwaan sekaligus dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi.