Emir Moeis kecewa divonis 3 tahun, belum putuskan banding

Emir juga kecewa karena KPK tidak menghadirkan saksi, Pirooz Muhammad Sharafih selama persidangan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Emir Moeis kecewa divonis 3 tahun, belum putuskan banding
Sidang Emir Moeis. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang menjatuhkan putusan penjara selama tiga tahun. Dia menegaskan fakta hukum persidangan sudah meringankannya."Keberatan saya. Tentu keberatan," kata Emir usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).Emir menyatakan juga kecewa karena jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menghadirkan saksi kunci, Pirooz Muhammad Sharafih, dalam persidangan."Kami akan mempelajari putusan tadi secara rinci dan akan kami bahas dengan tim penasihat hukum. Nanti kita lihat lagi lah masalah banding. Yang penting kan kita mesti percaya dengan hukum Indonesia," ujar Emir.

Rekomendasi