Bibit berkelit ditanya soal korupsi dana hibah Rp 14,5 M

Sebagai gubernur, Bibit mengaku hanya mengurusi masalah umum, bukan urusan teknis.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Bibit berkelit ditanya soal korupsi dana hibah Rp 14,5 M
Bibit (2 dari kiri) saat menghadiri peresmian jalan tol Ungaran-Bawen. ©2014 merdeka.com/parwito

Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo berkelit saat wartawan mempertanyakan tentang kasus korupsi dana hibah Yayasan Sam Poo Kong. Dirinya menyatakan, sebagai Gubernur Jawa Tengah saat itu hanya berperan dalam tataran kebijakan secara umum dan tidak ikut campur dalam persoalan teknis."Saya itu kan kebijakan umum, tanya dong pada yang teknis," katanya kepada wartawan di sela-sela Peresmian Jalan Tol Ungaran-Bawen, di Pintu Gerbang Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Jumat (4/4).Bibit menegaskan pengelolaan dana hibah merupakan tanggung jawab Sekretaris Daerah, Biro Keuangan, Biro Hukum, dan Asisten Kesejahteraan Rakyat."Ada Pak Sekda (Hadi Prabowo saat itu) yang tanda tangan sebelum saya. Sebelumnya lagi ada asisten Kesra, Kabiro keuangan, kabiro hukum, banyak. Semua mengkaji, supaya jadi ya (disetujui). Pak Sekda yo neliti betul, kalau nggak, (proposalnya) balikke meneh (kembalikan lagi)," katanya.Bibit menjelaskan setiap jabatan di Pemprov Jateng memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri-sendiri. Masing-masing berperan dalam pengucuran dana hibah, sesuai urutan tanggung jawabnya. Setiap proposal dikaji oleh tim verifikasi. Jika memenuhi syarat baru ditentukan besaran dana yang sesuai kemampuan pemerintah.Menurut Bibit, jika setiap persoalan di tingkatan bawah ditanggung gubernur, maka bisa saja gubernur menunjuk presiden sebagai penanggung jawab tertinggi."Ada tim, jangan semua dibruk'ke (diserahkan semua) pak gubernur. Nanti saya juga bisa ke presiden," ucapnya.Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jateng periode 2011-2012 senilai Rp 14,5 miliar kepada Yayasan Sam Poo Kong berpotensi menyeret Bibit Waluyo dan Mantan Sekda Hadi Prabowo. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi atas tersangka Tutuk Kurniawan, Ketua Yayasan Sam Poo Kong.Hibah dikucurkan dua tahap, tahun 2011sebesar Rp 4,5 miliar dan tahun 2012 Rp10 miliar. Berdasar alat bukti, Tutuk diduga menyalahgunakan bantuan hibah tidak sesuai NPHD, dengan membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah fiktif.Tersangka menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 3,5 M dengan ditransfer ke rekening perusahaan dan pribadi. Namun sampai saat ini tersangka Tutuk tidak ditahan oleh Kejati Jateng. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi menyatakan, dugaan keterlibatan Bibit sangat kuat dan dia berpotensi menjadi tersangka."Dalam kasus itu, mantan Gubernur Jateng Bibit Waluyo selaku perwakilan pemerintah Provinsi Jateng sudah diperiksa. Mengenai keterlibatannya, bisa jadi dia ikut terlibat. Tergantung, dan sangat mungkin (menjadi tersangka). Tergantung dari hasil penyidikan," ungkapnya.Masyhudi menambahkan, kapasitas Bibit Waluyo atas kasus tersebut adalah selaku perekomendasi pemberian bantuan hibah. Saat itu, Bibit Waluyo menandatangani perjanjian pemberian dan pencairan dana hibah dua tahun berturut-turut sebesar total Rp14,5 miliar kepada Yayasan Sam Poo Kong."Saat itu yang tanda tangan kan gubernur (Bibit Waluyo), jadi dia dipastikan tahu mengenai hal itu. Tergantung perannya nanti seperti apa, yang jelas ini masih diproses," pungkasnya.

Rekomendasi