Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mestinya hari ini membacakan putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Izedrik Emir Moeis . Tetapi terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada 2004 itu dilarikan ke rumah sakit lantaran penyakit jantungnya mendadak kambuh.Kabar itu disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Emir, Erik S Paat, kepada merdeka.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (3/4). Menurut dia, penyakit kliennya itu mulai kambuh sejak Rabu malam."Iya, Pak Emir sakit sejak tadi malam. Sekarang lagi dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita. Sakitnya jantung. Tadi pagi dibawa oleh jaksa," kata Erik.Erick mengatakan, atas saran dokter kliennya mesti dirawat dan dipantau kondisinya selama tiga hari. Dia juga tidak bisa memastikan apakah majelis hakim tetap membacakan vonis hari ini."Sidang belum tentu dibatalkan. Nanti kan dibuka dulu oleh majelis hakim. Saya juga belum tahu apakah majelis hakim masih memaksakan pembacaan vonis. Kita harap sih ditunda dulu sampai beliau sembuh. Nanti kita tunggu saja jam 13.00 WIB apa keputusannya," ujar Erik.
Jelang vonis, Emir Moeis dilarikan ke RS Harapan Kita
"Sakitnya jantung. Tadi pagi dibawa oleh jaksa," kata Erik, kuasa hukum Emir.
Rekomendasi