Fitra: Pemerintah pura-pura tak punya uang bayar diat Satinah

Satinah (40), tenaga kerja Indonesia asal Semarang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Fitra: Pemerintah pura-pura tak punya uang bayar diat Satinah
Uchok Sky Khadafi (kiri). ©2012 Merdeka.com

Satinah (40), tenaga kerja Indonesia asal Semarang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Untuk pembebasan Satinah dari hukuman mati adalah dengan membayar diat atau tebusan kepada keluarga korban sebesar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar.Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menyesalkan pemerintah yang baru mengumpulkan diat sebesar 4 juta riyal atau sekitar Rp 12 miliar. Artinya masih kurang sebesar 3 juta riyal atau Rp 9 miliar."Pemerintah pura-pura saja kesulitan mencari sumber  anggaran  untuk membayar diat. Dimana, kepura-puraan kesulitan membayar diyat ini, memperlihatkan bahwa pemerintah tidak serius ingin membantu Satinah," ujar Uchok kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/4).Uchok menyayangkan pemerintah kesulitan melunasi pembayaran diat untuk pembebasan warga negara. Sebaliknya, ujar dia, untuk melakukan pembobolan uang negara paling gampang dan mudah dilakukan oleh pejabat negara."Lihat saja, dua lembaga yang bertanggung jawab kepada TKI atau Satinah, yaitu  BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi banyak mengalami kebocoran anggaran negara," jelas Uchok.Di mana, hasil audit BPK semester tahun 2013, temuan penyimpangan anggaran di BNP2TKI sebesar Rp 16,7 miliar dengan 81 kasus, sejak tahun 2009 - 2013. Dengan kebobolan anggaran  sebesar Rp 16,7 miliar sudah bisa untuk melunasi satinah.Tetapi, lanjut Uchok, ternyata anggaran negara bukan untuk membantu warga negara yang kesulitan, melainkan anggaran negara diproyeksi untuk dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri para pejabat publik BNP2TKI."Sedangkan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 70,4 miliar dengan sebanyak 3.365 kasus. kerugian negara sebesar Rp 70,4 miliar ini, berarti sudah bisa membantu atau membebaskan 3 orang TKI bila dihukum mati," terang Uchok.

Rekomendasi