Dua terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, siang ini tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Keduanya akan menjalani sidang putusan.Pantauan merdeka.com, Kamis (27/3), Hambit dan Cornelis tiba pukul 13.20 WIB diantar mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka langsung disambut oleh puluhan pendukungnya yang suda berkumpul sejak pagi. Saat keduanya muncul, para pendukung Hambit langsung memekikkan dukungan."Hidup Hambit, hidup Hambit!" kata mereka.Hambit dan Cornelis pun nampak bersalam-salaman dan saling mencium pipi para kerabatnya. Wajah keduanya sumringah saat melihat para pendukung mereka. Tetapi, keduanya tak menggubris pertanyaan awak media ihwal kesiapan menghadapi pembaca putusan.Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun.Menurut Jaksa Ely Kusumastuti, Hambit yang juga merupakan Bupati non-aktif Gunung Mas bersama-sama dengan Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar , dengan uang senilai Rp 3 miliar melalui Anggota Komisi II fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.
Tiba di Pengadilan Tipikor, Hambit-Cornelis disambut pekik
Sebelumnya, JPU menuntut Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun.
Rekomendasi