Tiga terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas divonis hari ini

Sebelumnya Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun dituntut 4 tahun bui, sedangkan Chairun Nisa dituntut 7 tahun.

Aryo Putranto Saptohutomo
Tiga terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas divonis hari ini
Hambit Bintih dan Cornelis Nalau jalani sidang tuntutan. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Sidang tiga terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, yakni Hambit Bintih, Cornelis Nalau Antun, dan Chairun Nisa, hari ini sudah sampai pada tahap puncak. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bakal membacakan putusan atau vonis atas perkara ketiganya.Jika tak ada halangan berarti, sidang ketiganya direncanakan digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Tetapi, perkiraan itu bisa meleset lantaran majelis hakim selalu membutuhkan waktu cukup lama buat bermusyawarah menentukan ganjaran pidana bagi ketiganya, dan mencetak berkas putusan.Saat dihubungi merdeka.com, Rabu (26/3), salah satu anggota tim penasihat hukum Hambit, Muhammad Zainal Arifin, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang vonis itu. Dia yakin hakim akan adil menjatuhkan putusan karena Hambit sudah bekerja sama dalam sidang dengan mengakui seluruh perbuatan menyuap mantan Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar, sebesar Rp 3 miliar supaya menganulir gugatan diajukan oleh lawan politik Hambit dalam pilkada Gunung Mas, yaitu duet Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin."Saya berharap vonis yang diberikan hakim adil dan ringan. Pak Hambit kan sudah mengakui semua perbuatannya," kata Zainal.Namun sayang, belum ada tanggapan dari kubu Chairun Nisa. Dua pengacara politikus Partai Golkar itu, yakni Soesilo Aribowo dan Farid Hasbi tak dapat dihubungi.Empat pekan lalu, atau tepatnya Kamis (27/2), jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun. Menurut Jaksa Ely Kusumastuti, Hambit yang juga merupakan Bupati non-aktif Gunung Mas bersama-sama dengan Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang senilai Rp 3 miliar melalui Anggota Komisi II fraksi Partai Golkar, Hj Chairun Nisa.Jaksa Surya Neli menambahkan, duit sogokan itu diberikan buat mempengaruhi Akil dalam memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Gunung Mas diajukan oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Daldin.Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Hambit dan Cornelis sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, keduanya diganjar dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Menurut Jaksa Sigit Waseso, Hambit dan Cornelis terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Di hari yang sama, jaksa menuntut Chairun Nisa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Jaksa menyatakan, Nisa yang juga politikus Partai Golkar dan anggota Komisi II DPR dianggap terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, supaya mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Chairun Nisa sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, Nisa diganjar dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Menurut Jaksa Pulung Rinandoro, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi