Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri pada 2003 sampai 2004, Sudjadnan Parnohadiningrat, dengan dua pasal korupsi dan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Menurut Jaksa I Kadek Wiradana, Sudjadnan yang juga bekas Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat itu ditengarai menyelewengkan uang negara sebesar Rp 11 miliar dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005, dan memperkaya diri dan atau orang lain dan atau korporasi sebesar Rp 4,57 miliar.Menurut Jaksa Ahmad Bruahunddin, salah satu pihak yang kecipratan duit haram dari Sudjadnan adalah mantan Menteri Luar Negeri, Noer Hassan Wirajuda. Saat ini, dia menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden."Terdakwa memperkaya Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta," kata Jaksa Ahmad, saat membacakan berkas dakwaan Sudjadnan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/3).Menurut Jaksa Kadek, Hassan adalah orang yang memerintahkan Sudajdnan supaya Kementerian Luar Negeri lebih sering menggelar sidang dan pertemuan internasional pada kurun 2004 sampai 2005 dengan menggunakan dana cadangan (bertanda bintang) pada Sekretariat Jenderal Kemenlu. Alasannya untuk sarana belajar mengadakan suatu persidangan.Selain memperkaya diri sendiri sebesar Rp 330 juta, Jaksa Ahmad menyatakan Sudjadnan turut memperkaya dua anak buahnya, Warsita Eka dan I Gusti Putu Adnyana, masing-masing sebesar Rp 15 juta dan Rp 165 juta. Sementara itu, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Kemenlu Suwartini Wirta, menerima Rp 110 juta.Kemudian, lanjut Jaksa Ahmad, Sekretariat Kemenlu kecipratan Rp 110 juta dari penyelenggaraan sidang dan pertemuan internasional itu. Selanjutnya, Direktur Jenderal Kemenlu yang membidangi kegiatan mendapat Rp 50 juta.Jaksa Ahmad menambahkan, beberapa pihak lagi yang menerima duit haram itu adalah beberapa Direktur yang membidangi. Antara lain Hasan Kleib (Rp 100 juta), Djauhari Oratmangun (sekarang Duta Besar RI untuk Rusia, sebesar Rp 100 juta), Iwan Wiranata Admaja (Rp 75 juta dan Rp 1,45 miliar), pembayaran pajak PT Pactoconvex Niaga pada 2004 dan 2005 masing-masing Rp 500 juta, dan pembayaran jasa konsultan fiktif PT Pactoconvex dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.
Hassan Wirajuda kecipratan duit korupsi sidang internasional
"Terdakwa memperkaya Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta," kata Jaksa Ahmad.
Rekomendasi