Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 65 tersangka pembakar lahan dan hutan. Satu tersangka ternyata merupakan pihak korporasi PT NSP yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti."Itu merupakan data terkini yang saya terima dari seluruh jajaran dan bisa terus bertambah setiap waktu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKB Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/3).Guntur menjelaskan, untuk satu korporasi yang ditingkatkan kepenyidikan sejauh ini belum ada tersangka perorangan dan hanya masih melibatkan korporasinya."Jadi memang itu korporasi, artinya belum ada tersangka perorangan dari perusahaan tersebut," jelasnya.Maka dari itu, pihaknya sejauh ini terus berupaya melakukan penindakan terhadap pihak-pihak lain, baik masyarakat maupun perusahaan yang terlibat kasus pembakaran lahan atau hutan .Saat ini, kata Guntur, Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau masih terus bekerja dengan tiga fungsi yakni upaya pemadaman kebakaran lahan, kedua adalah pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah, dan terakhir adalah penegakan hukum."Tiga fungsi satgas ini berjalan secara bersamaan sebagai bentuk mengatasi kebakaran lahan, kabut asap dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat," terangnya.Selain itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat dan berbagai pihak untuk bersama-sama mengatasi persoalan tersebut sehingga lingkungan dapat tetap terjaga dengan baik.
Kepolisian sudah tetapkan 65 tersangka pembakar hutan Riau
Untuk satu korporasi yang ditingkatkan kepenyidikan sejauh ini belum ada tersangka perorangan.
Advertisement
Rekomendasi