Ingin beli rokok, tukang parkir curi duit di kotak amal

Iwan baru mengaku setelah diperlihatkan bukti rekaman kamera pengawas.

Aryo Putranto Saptohutomo
Ingin beli rokok, tukang parkir curi duit di kotak amal
Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Kepolisian Sektor Kedaton menangkap pria bernama Iwan (45 tahun). Laki-laki yang saban hari bekerja sebagai tukang parkir itu nekat mencuri uang dalam kotak amal di Masjid Ad Du'a terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, karena berdalih ingin membeli rokok.Kepala Polsek Kedaton Kompol Hepi Hasasi, mengatakan, Iwan yang menetap di Jalan Bakau, Gang Herbras, Kelurahan Tanjung Gading, melakukan aksinya pada Minggu (2/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Aksi Iwan terekam dalam kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu buah kotak amal dan uang sebesar Rp 68 ribu."Saat tersangka beraksi ada seorang yang sedang melaksanakan Salat Dhuha, dan melihat pelaku duduk di dekat kotak amal. Usai warga tersebut salat, pelaku menarik gembok dan mengambil sebagian uang yang ada dalam kotak amal secara terburu-buru," kata Hepi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/3).Setelah berhasil mencuri di pagi hari, ternyata Iwan datang lagi untuk mengulangi perbuatannya. Tetapi, saat akan beraksi kembali, pelaku langsung ditanya pengurus masjid tentang pencurian uang infak yang berada di dalam kotak amal sebelumnya.Iwan awalnya tidak mengaku. Tetapi, saat diperlihatkan rekaman CCTV di dalam masjid tersebut, barulah dia mengaku dan langsung ditangkap."Berdasarkan pemeriksaan terungkap tersangka sudah pernah dipenjara di Lapas Rajabasa dan Lapas Way Huwi dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Dia juga pernah mencuri di Masjid Al Muhajirin di Kelurahan Way Halim," ujar Hepi.Akibat perbuatannya, Iwan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan diancam maksimal hukuman tujuh tahun penjara. Iwan mengaku melakukan pencurian kotak amal untuk membeli rokok."Awalnya saya salat dulu. Terus mutar-mutar di sekitar masjid. Ketika dirasa sepi langsung mengambil kotak amalnya," kata Iwan. Iwan mengatakan sudah dua kali mencuri uang dalam kotak amal dan dua kali dibui dalam kejahatan lain."Pertama saya mencuri di Masjid Al-Muhajirin dapat uang Rp 48 ribu, dan yang kedua ini dapat Rp 68 ribu. Tahun 1989 pernah dihukum dua bulan juga di Lapas Rajabasa karena nyuri kursi. Yang kedua kalinya tahun 2009 dihukum tujuh bulan di Lapas Way Huwi, karena maling handphone," ujar Iwan.

Rekomendasi