Samuel ngaku bingung urus legalitas administrasi Panti

"Walau sempat berencana mengurus karena wilayah dulu jadi satu sekarang pecah jadi kabupaten," kata Rikwanto.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Samuel ngaku bingung urus legalitas administrasi Panti
Kombes Pol Rikwanto. ©2012 Merdeka.com

Penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kini masih menyelidiki terkait legalitas administrasi Panti Samuel. Kepada penyidik, Samuel mengaku kebingungan lantaran kini wilayah Tangerang pecah menjadi dua daerah."Administrasi yayasan belum ada, walau sempat berencana mengurus karena wilayah dulu jadi satu sekarang pecah kabupaten," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Selasa (4/3)."Samuel agak sedikit kebingungan. Namun, izin belum ada di Serpong," tambah Rikwanto.Nantinya, Rikwanto melanjutkan, penyidik akan menelusuri tujuan yayasan tersebut didirikan. "Nanti dalam pemeriksaan terungkap untuk apa yayasan didirikan," pungkasnya.Samuel dijerat Pasal 77, 80, 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penelantaran, Penganiayaan, dan Pelecehan Seksual dengan ancaman dikerangkeng selama 15 tahun.

Rekomendasi