Hakim ingatkan Hambit-Cornelis jangan coba-coba menyuap lagi

Hakim Ketua Suwidya menyatakan hal itu selepas pembacaan tuntutan Hambit dan Cornelis.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim ingatkan Hambit-Cornelis jangan coba-coba menyuap lagi
Hambit Bintih dan Cornelis Nalau. ©2014 Merdeka.com

Ada kejadian unik dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Ketua Majelis Hakim Suwidya melontarkan guyonan supaya paman dan keponakan jangan lagi mencoba menyuap hakim yang mengadili perkara mereka saat ini.Hakim Ketua Suwidya menyatakan hal itu selepas pembacaan tuntutan Hambit dan Cornelis. Tetapi, dia mengaku hal itu hanya bercanda."Pada saudara berdua, kami sampaikan, kalau ada orang yang mengaku bisa menghubungi hakim untuk meminta pemenangan, jangan percaya ya Pak. Nanti bapak kena lagi. Hahahaha. Jadi ini, biarlah sampai di sini. Kami masing-masing obyektif. Jangan percaya sama sekali. Nanti kita sama-sama nanti duduk di situ kan enggak enak Pak," kata Hakim Ketua Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2).Mendengar pernyataan itu, Hambit dan Cornelis sempat tertawa bersama. Tetapi, keduanya mengaku paham atas tuntutan jaksa."Cukup kami mengerti," ujar Hambit.Hakim Ketua Suwidya memberi waktu Hambit dan Cornelis menyusun pembelaan (pledoi) selama sepekan. Dia pun meminta supaya nota pembelaan itu dibuat secara obyektif."Jadi bela lah diri saudara. Carilah keringanan saudara dengan upaya pembelaan yang seobyektif-obyektifnya. Sehingga semua yang melihat. Dan kita sama-sama dilihat Tuhan ya Pak," sambung Hakim Ketua Suwidya.

Rekomendasi