Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berdalih kebijakan menyetujui pembebasan bersyarat terpidana kasus kepemilikan narkoba Schapelle Leigh Corby bukan barter atas ekstradisi buronan kasus korupsi Adrian Kiki dari pemerintah Australia. Dia berkelit enggan menyebutkan kebijakan itu dikaitkan dengan politik."Kita bicara hukum saja. Kalau lihat Corby dapat karena dia memenuhi syarat. Jadi ini masalah hukum jangan ditarik-tarik ke politik," kata Denny kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2).Denny berkilah, proses ekstradisi Adrian Kiki dari pemerintah Australia adalah proses hukum. Dia menambahkan, Adrian sempat melawan sehingga pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Australia."Sampai kita kasasi ke MA Australia baru dikabulkan. Ekstradisi Adrian Kiki dikabulkan karena perintah MA-nya menyatakan diekstradisi. Kita memberikan pembebasan bersyarat karena syaratnya terpenuhi," ujar Denny.Menurut Denny, beberapa persyaratan pembebasan bersyarat Corby didapat tiga tahun lalu. Salah satunya adalah sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi baru memberikan izin Corby bisa menetap tanpa izin tinggal selama masa wajib lapor saja."Corby itu 2/3-nya 2011. Oleh Ditjen Imigrasi, dia diperbolehkan tinggal tanpa izin tinggal. Setelah syaratnya terpenuhi pada bulan ini, ya kita berikan," sambung Denny.Denny memberi gambaran, pemerintah Australia juga pernah meminta supaya Indonesia mengekstradisi terpidana kasus perdagangan manusia, Said Abbas. Tetapi, hal itu ditolak karena perintah Pengadilan Jakarta tidak memperbolehkan Said diekstradisi."Ini masalah kebijakan hukum. Nanti dibilang ini enggak populer ya enggak apa-apa. Dalam hukum tidak mencari popularitas," ucap Denny.
Wamenkum HAM berdalih pembebasan bersyarat Corby bukan barter
"Kalau lihat Corby dapat karena memenuhi syarat. Jadi ini masalah hukum jangan ditarik-tarik ke politik," kata Denny.
Advertisement
Rekomendasi