Salah seorang anggota Polisi Resor Musirawas, Sumatera Selatan Brigadir Polisi Dedi Supriadi dipecat akibat tidak disiplin. Brigadir Dedi dipecat lantaran 30 hari meninggalkan tugas tanpa keterangan."Kami telah merekomendasikan agar yang bersangkutan dipecat tidak dengan hormat, karena tidak bekerja selama 30 hari secara berturut-turut," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/1).Dia mengatakan, prajurit Polri itu diberhentikan melalui sidang disiplin yang berlangsung di Mapolres Musirawas akhir pekan lalu. Sidang disiplin itu, diketuai Wakapoles Kompol Tulus Sinaga dengan wakil ketua Kabag ops kompol Adhi Setiawan dan Kabag Sumda Kompol Toni Siagian, sedangkan penuntut Kasi Propam Iptu Suardi.Sidang disiplin juga tidak dihadiri oleh terperiksa Brigpol Dedi Supriadi. Sidang berjalan lancar dan memutuskan sesuai aturan disiplin polisi.Terperiksa dihukum dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan tuntutan dalam sidang disiplin tersebut.Anggota bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 huruf A pasal 21 Ayat 4 serta PP 21 No 23 tentang pemberhentian anggota Polri, jelasnya.Wakapolres Musirawas Kompol Tulus Sinaga mengatakan, terperiksa bertugas di Polsek Megang Sakti, hingga kini terperiksa belum ditemukan.Selain pelanggaran disiplin terperiksa juga terlibat kasus penipuan yang sekarang ditangani oleh Polsek Purwodadi."Kami hanya memproses disiplinnya, sedangkan kasus pidana ditangani Polsek Purwodadi, sekarang sedang dilakukan penyidikan Unit Reskrim Polsek Purwodadi," katanya.
30 Hari menghilang, anggota Polsek Musirawas dipecat
Selain pelanggaran disiplin terperiksa juga terlibat kasus penipuan yang sekarang ditangani oleh Polsek Purwodadi.
Rekomendasi