Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Andi Surachman alias Haris Surachman Manab, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara. Menurut jaksa, kader Partai Golkar itu dianggap terbukti menjadi perantara suap antara Fahd El Fouz alias Farhad A Rafiq, kepada mantan Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar dalam alokasi DPID Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara."Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Haris Andi Surahman selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Haris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1).Jaksa Rini juga menuntut Haris dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama dua tahun.Jaksa Rini menyatakan, Haris dianggap terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Menurut Jaksa Rini, hal memberatkan Haris adalah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan adalah Haris bersikap sopan selama masa persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.Atas tuntutan itu, Haris beserta tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Kasus DPID, Haris Surahman dituntut 3,5 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Haris Andi Surahman selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan."
Rekomendasi