Janji manis Novi Amalia usai vonis

Novi Amalia tidak diharuskan menjalani penahanan di dalam penjara.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Janji manis Novi Amalia usai vonis
Novi Amalia dituntut 7 bulan penjara. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis kepada Novi Amalia (27). Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas itu divonis pidana selama enam bulan tanpa menjalani masa tahanan.Tak hanya itu, model cantik ini juga harus menjalani masa percobaan satu tahun. "Dengan ini terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kecelakaan lalu lintas dengan pidana enam bulan dengan percobaan satu tahun," kata Ketua Hakim Harijanto, Senin (7/1).Novi diajukan ke pengadilan setelah dirinya menabrak tujuh orang hingga mengalami luka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Bonyamin menuntut Novi dengan hukuman tujuh bulan penjara.Dengan vonis tersebut, Novi Amalia tidak diharuskan menjalani penahanan di dalam penjara. Selama satu tahun masa percobaan, Novi harus menghindari terlibat tindak pidana.Menanggapi vonis tersebut, Novi pun berjanji lebih baik lagi. Berikut janji-janji Novi agar jadi manusia yang lebih baik dan tak mengulangi kesalahannya seperti dirangkum merdeka.com.

Kapok gak mau nyetir mobil lagi

Novi Amalia (27), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas bersyukur atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat terhadapnya. Dia mengaku kapok menyetir mobil."Novi senang banget dengan pidana percobaan 12 bulan. Kapok gak mau nyetir lagi," ujar Novi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/1).Meski demikian, Novi merencanakan liburan ke Bali. Rencana ke Pulau Dewata itu memang sudah direncanakannya sebelum sidang vonis."Habis sidang ini Novi mau ke Bali sama teman-teman," ujar Novi.

Gak mau mabuk lagi

Saking gembiranya atas hukuman percobaan yang didapatnya, Novi Amalia (27), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas berjanji akan lebih baik lagi ke depannya. Salah satunya, Novi berjanji tak akan mabuk-mabukan lagi."Rencana hari ini akan berhenti minum minuman keras," ujar Novi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/1).Novi diketahui suka mengonsumsi minuman keras. Dalam pemeriksaan petugas polisi di unit apartemen Novi di Tower A Lantai 18 BB Apartemen Sudirman Park, Jumat (12/10) pukul 22.00 WIB, ditemukan satu botol minuman keras bermerek Chivas Regal yang isinya tinggal setengah.

Janji gak party lagi

Novi Amalia (27), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas kerap berpesta di tempat dugem. Namun, usai vonis terhadapnya kemarin, model majalah seksi pria dewasa itu berjanji tak akan dugem lagi."Novi enggak akan party dulu," ujar Novi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/1).November tahun lalu, sopir taksi yang mengantar Novi Amalia, Heri Supawan (42) mengungkapkan kesaksiannya atas tingkah laku Novi.Menurutnya, Novi yang baru saja dugem di Diskotek Stadium minta diantar muter-muter Jakarta lantas berhenti di Jl Blora. Tadinya di dalam taksi, dia meminta diantar ke Mandiri. "Mana Mandiri, Mandiri, Mandiri," tutur Heri menirukan Novi.

Patuh pada peraturan

Novi Amalia (27), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas berjanji akan mematuhi semua peraturan yang berlaku di negeri ini. Novi berencana akan ke Bali dengan teman-temannya usai vonis pada dirinya.Di Bali, Novi membantah akan berpesta. Novi justru mengaku akan introspeksi diri dan menghilangkan penat."Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman, termasuk rekan wartawan yang selama ini telah menemani saya, memberikan semangat kepada saya saat menjalani proses persidangan," ujar Novi Amalia seusai persidangan, Senin (7/1).

Rekomendasi