Novi Amalia divonis 6 bulan tanpa jalani masa tahanan

Novi juga menjalani masa percobaan satu tahun. Jika melanggar hukum lagi, maka akan dihukum.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Novi Amalia divonis 6 bulan tanpa jalani masa tahanan
Sidang Novi Amalia. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Novi Amalia (27), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas divonis pidana selama enam bulan tanpa menjalani masa tahanan. Selain itu, model cantik ini juga harus menjalani masa percobaan satu tahun."Dengan ini terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kecelakaan lalu lintas dengan pidana enam bulan dengan percobaan satu tahun," kata Ketua Hakim Harijanto, Senin (7/1).Dengan vonis tersebut, Novi Amalia tidak diharuskan menjalani penahanan di dalam penjara. Selama satu tahun masa percobaan, Novi harus menghindari terlibat tindak pidana.Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Bonyamin mengaku akan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. JPU diberi waktu satu pekan untuk menyampaikan keberatannya.Kuasa hukum terdakwa, Rendy Anggara Putra menyambut gembira putusan hakim tersebut. Menurutnya ini adalah bentuk keadilan hukum."Kami menyambut gembira putusan hakim yang menjatuhkan vonis enam bulan tanpa menjalani masa tahanan," jelas Rendy usai persidangan.

Novi sebelumnya menabrak beberapa orang di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Saat itu Novi sedang mabuk.

Rekomendasi