Kasus kecelakaan, Novi Amalia divonis hari ini

Jika keputusan hakim tetap dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak Novi akan ajukan banding ke Pengadilan TInggi.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Kasus kecelakaan, Novi Amalia divonis hari ini
Novi Amalia dituntut 7 bulan penjara. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Novi Amalia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.Kuasa hukum model cantik ini, Rendy Anggara Putra berharap vonis yang dijatuhkan Ketua Hakim Harijanto memutuskan Novi bebas dari segala tuntutan. Dia beranggapan, kasus ini merupakan kecelakaan ringan yang tidak menelan korban jiwa."Kami berharap vonis seadil-adilnya. Kami hanya minta perlakuan sama di depan hukum," kata Rendy saat dihubungi, Senin (6/1).Jika keputusan hakim tetap dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, lanjut Rendy, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Terlebih dahulu kami akan bicarakan dulu dengan Novi," ujar dia.Sementara itu, Rendy memastikan, Novi yang sekarang masih berada di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dipastikan dapat dihadirkan ke persidangan. Dalam persidangan nanti, model majalah pria dewasa ini akan didampingi oleh tim medis dari rumah sakit.Novi Amalia diajukan ke pengadilan setelah dirinya menabrak tujuh orang hingga mengalami luka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Bonyamin menuntut Novi dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Rekomendasi