Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih , untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang merugikan negara sebesar Rp 11,1 miliar.Dalam proses pemeriksaannya, Rina dicecar sebanyak 58 pertanyaan oleh penyidik Kejati. Pertanyaan seputar proyek subsidi pengadaan perumahan GLA yang total proyeknya sebesar Rp 18,9 miliar, itu. Usai diperiksa sekitar selama 7 jam, Rina akan kembali diperiksa oleh Kejati, Senin (30/12) pekan depan."Pemanggilan biasanya jika berlanjut secara lisan. Tapi secara resmi juga harus kita pakai juga. Untuk hari ini penyidik belum menahan. Bukan tidak perlu karena pemeriksaan sudah berlangsung," ungkap Aspidsus Kejati Jateng Masyhudi usai pemeriksaan Rina Iriani kepada wartawan di Loby Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang Senin(23/12). Pemanggilan kembali pada pekan depan itu dilakukan karena menunggu hasil kesimpulan dari tiga penyidik yang telah memeriksa Rina. Ketiga penyidik itu adalah Jaksa Subagyo Wijaya, Joko Hernawan dan Sugeng Riyanta yang memimpin langsung pemeriksaan."Kita masih menunggu kesimpulan penyidik. Apakah yang bersangkutan dipanggil lagi atau menunggu pemeriksaan saksi lain lagi. Hasil pemeriksaan besok dikumpulkan dulu baru penyidik melakukan sidang hasil pemeriksaan," ungkapnya.Soal materi 58 pertanyaan itu, Masyhudi enggan membeberkan. Namun yang pasti, kata dia, proses penyidikan berjalan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. "Saya mohon maaf tidak bisa buka di sini. Tetapi ini kan kita transparan. Seperti bapak ibu tahu yah kita terbuka. Tetapi, tentunya ada hal-hal penyidik tidak sampaikan karena termasuk teknik penyidikan," ungkapnya.Adapun alasan kenapa Rina Iriani tidak ditahan, Masyhudi menyatakan tersangka saat mangkir dari panggilan pertama memberikan alasan kuat. "Untuk ditahan dan tidak ditahan tergantung pendapat para tim jaksa," ujarnya.Tentunya, dia melanjutkan, ada syarat-syarat kenapa seorang tersangka ditahan atau tidak ditahan. Yang penting penyidik punya argumen yang bisa dipertanggungjawabkan. "Tentunya tidak datang dengan satu alasan. Alasan itu yang dinilai tim penyidik apakah sesuai ketentuan undang-undang atau tidak. Masih dalam suatu diskusi untuk suatu kesimpulan oleh para penyidik," ujarnya.
Jadi tersangka korupsi, eks bupati Karanganyar tak ditahan
Rina dicecar 58 pertanyaan sebagai tersangka. Dia juga pernah mangkir sebelum diperiksa hari ini.
Halaman Berikutnya
Migrasi Sunyi dari Pesisir Sumut: Laut Memaksa Pergi, Kemiskinan Menahan Bertahan
Advertisement
Rekomendasi