Bawa 20 pengacara untuk kasus korupsi, Rina Iriani tak ditahan

Mantan Bupati Karanganyar ini menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Bawa 20 pengacara untuk kasus korupsi, Rina Iriani tak ditahan
Rina Iriani. ©2013 Merdeka.com/parwito

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih tidak ditahan usai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kurang lebih 7 jam. Rina diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang merugikan negara sebesar Rp 11,1 miliar.Selama proses pemeriksaan di Lantai 4 ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Kejati Jateng di Jl. Pahlawan Kota Semarang, Rina didampingi oleh sebanyak 20 pengacara. Mereka beralasan tiga firma hukum salah satu di antaranya adalah firma hukum milik OC Kaligis & Assosiaties."Kita dari kuasa hukum Rina yang pasti kita kooperatif terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari ini. Sesuai dengan fakta dan apa yang diketahui oleh Bu Rina,"ungkap Muhammad Taufiq salah satu kuasa hukum Rina Iriani usai pemeriksaan, Senin(23/12) di Halaman Kejati Jateng.Kuasa hukum Rina meminta supaya Kejati Jateng mengekspose setiap hasil pemeriksaan. Dari hasil ekspose itu, akan diketahui sejauh mana dan apakah ada keterlibatan Rina dalam kasus korupsi tersebut atau tidak."Oleh karena itu agar Kejati segera menyelesaikan dalam arti mengekspose terhadap perkara ini. Apabila dalam ekspose tersebut tidak cukup membuktikan Bu Rina bersalah agar Kejati dengan sangat legowo hentikan perkara ini," ungkapnya.Terakit apakah akan ada tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang telah menyeret tiga terpidana, termasuk mantan suami Rina, Tony Iwan Haryono, kuasa hukum tidak mau berkomentar. "Soal keterlibatan pihak lain tidak ditanyakan oleh penyidik tadi. Nanti tanya penyidik soal itu. Nanti soal kita akan memberikan pembelaan, kewenangan itu diberikan ke sidang," jelasnya. Ketiga terpidana yang telah divonis itu adalah Handoko Mulyono, Ketua KSU Sejahtera 2008 divonis 4 thn, Fransiska Rianasari Ketua KSU Sejahtera 2007 divonis 2 tahun dan Tony Iwan Haryono sebagai Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera yang merupakan mantan suami Rina Iriani divonis 5 tahun 10 bulan.Yang pasti, kuasa hukum sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan meringankan dan menguntungkan bagi klienya Rina Iriani jika nanti kasusnya sampai di persidangan nanti. "Soal ahli belum ada. Yang pasti kita punya saksi-saksi yang meringankan dan menguntungkan kita," pungkasnya. Usai diperiksa selama kurang lebih 7 jam, puluhan wartawan langsung mengerubuti Rina yang keluar dari pintu lift. Sejumlah petugas pengamanan langsung mengamankan tersangka Rina dan diarahkan ke ruang Aspidsus Kejati Jateng."Mau pamitan dulu ke Pak Aspidsus," ungkap Rina yang kemudian digiring ke ruang Aspidsus disamping kiri loby Kejati Jateng.Beberapa menit kemudian, Rina pun keluar dari ruangan dengan pengawalan ketat kuasa hukumnya dan melakukan wawancara di depan pintu masuk loby Kejati Jateng."Kok muter-muter ini gimana," keluh Rina saat sebelum kuasa hukumnya melakukan wawancara dengan wartawan. Usai wawancara, Rina yang mengenakan baju batik warna coklat dan kerudung hitam meninggalkan kantor Kejati Jateng sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengendarai mobil Kijang Innova warna hitam AD 9347 MA.

Rekomendasi