Berkas perkara tersangka korupsi pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama pada 2011, AJ (Ahmad Jauhari), sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Mantan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama itu mengumbar janji bakal membuka semua fakta di depan meja hijau."Oh iya, siap. Harusnya begini, kita harus jelas, siapa melakukan apa. Jangan sampai ada orang yang terzalimi," kata Ahmad kepada awak media usai meneken pelimpahan berkas, di Gedung KPK , Jakarta, Jumat (13/12).Kepada awak media, mantan pejabat Kementerian Agama itu mengaku sudah siap mental menghadapi persidangan. Tetapi, dia bersikeras mengaku tidak bersalah dan menimpakan kesalahan kepada orang lain."Saya tidak melakukan apa-apa sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen). Saya harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan orang lain, kan enggak lucu," tegas Ahmad.Ahmad membantah melakukan penyalahgunaan wewenang. Tetapi, dia enggan mengungkap siapa pihak paling bertanggung jawab dalam kasus itu, dan umbar janji semuanya bakal terbuka pada saatnya di pengadilan.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sudah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara suap pengurusan anggaran proyek pengandaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada 2011. Mereka adalah ayah dan anak, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Zulkarnaen yang politikus Partai Golkar divonis 15 tahun penjara. Sementara Dendy diganjar 8 tahun bui.
Tersangka korupsi Alquran sesumbar buka-bukaan di sidang
Dalam korupsi pengadaan Alquran ini dua politisi Golkar sudah dijatuhi hukuman, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Rekomendasi