Tak terpengaruh tangisan Novi Amalia, JPU tetap tuntut 7 bulan

"Saya kan sudah berdamai dengan para korban," ujar Novi dengan mata sembab.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Tak terpengaruh tangisan Novi Amalia, JPU tetap tuntut 7 bulan
Novi Amalia dituntut 7 bulan penjara. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Setelah mendengar pledoi dari Novi Amalia dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Jaksa Penuntut Umum Bonyamin tetap dalam pendiriannya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik, jaksa tetap menuntut Novi dengan hukuman tujuh bulan penjara."Bahwa perkara terdakwa tidak dapat dibandingkan dengan kasus lain. Sepenuhnya dilakukan dengan sadar dan tetap pada tuntutan kami, tujuh bulan kurungan," kata Bonyamin di dalam ruang sidang Moedjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/12).Sebelumnya, saat tim kuasa hukum membacakan pledoi, Novi Amalia, sempat menitikkan air mata. Dia pun meminta, majelis hakim membebaskannya. "Saya kan sudah berdamai dengan para korban," ujarnya.Sidang yang berjalan kurang dari satu jam ini akan dilanjutkan Selasa (17/12) depan dengan agenda mendengar duplik dari kuasa hukum Novi."Sidang kita lanjutkan Selasa depan," ujar hakim ketua Harijanto.

Rekomendasi