Anggota polisi dari satuan Sabara Polresta Solo, Jawa Tengah (Jateng), Briptu Andrian Wasis dipecat secara tidak hormat. Dia dikeluarkan lantaran selama satu tahun tidak pernah masuk kerja.Kapolresta Surakarta AKBP Iriansyah membenarkan pemberhentian anggotanya tersebut. Menurutnya, pemberhentian Andrian disebabkan yang bersangkutan sudah tidak berniat menjadi polisi."Satu tahun membolos bertugas. Itu namanya sudah tidak berniat jadi polisi. Tidak ada pilihan lain kecuali kita lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada yang bersangkutan," ujar Iriansyah di Mapolresta, Jumat (29/11).Pemecatan Andrian sendiri, lanjut Iriansyah, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kapolda Jateng nomor Kep/1948/XI/2013. Selain itu, ia dianggap melanggar pasal 11 huruf (a), pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, Peraturan Polisi Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri yang terbukti telah meninggalkan tugas tanpa ijin selama 30 hari berturut-turut.Selain Andrian, masih ada tiga anggota lagi di Polresta Solo yang juga diusulkan untuk diberhentikan ke Polda Jateng. Saat ini ketiga nama tersebut sudah dalam proses pengajuan pemecatan di Polda Jateng. Menurutnya, tindakan membolos tersebut bisa mencoreng nama baik kepolisian. Adanya pemecatan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya.Kasi Propam Polresta Surakarta AKP Riyadi Supriyad, bahwa Briptu Andrian Wasis diberhentikan karena keluar dari tugas dalam rentang waktu 30 hari berturut-turut. Dia meninggalkan tugas dari satuannya sejak 2012 hingga saat ini.Seorang anggota Satuan Sabhara Polresta Surakarta tersebut, sempat dicari keberadaannya, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan jejaknya."Briptu Andrian Wasis sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena tidak memberikan keterangan kepada satuan," katanya.Menurut dia, yang bersangkutan meninggalkan kesatuannya tanpa izin dengan alasan merasa tidak cocok. Hal itu, yang menyebabkan yang bersangkutan sering melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi kode etik kepolisian.
Buron setahun, polisi Solo dipecat tidak hormat
"Satu tahun membolos bertugas. Itu namanya sudah tidak berniat jadi polisi. Tidak ada pilihan lain kecuali kita pecat"
Rekomendasi