Ganjar: Soal ratifikasi tembakau, saya melihat lonceng kematian

"Kalau ratifikasi, cengkeh kan tidak bisa masuk, berarti kretek musnah," kata Ganjar.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Ganjar: Soal ratifikasi tembakau, saya melihat lonceng kematian
Ganjar Pranowo sidak warga Merapi. ©2013 merdeka.com/parwito

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo khawatir terhadap program WHO mengenai ratifikasi pengendalian tembakau atau "Framework Convention on Tobacco Control" (FCTC). Menurutnya, itu akan mematikan kehidupan buruh linting di daerahnya."Ini saya sudah melihat lonceng kematian. Kalau ratifikasi, cengkeh kan tidak bisa masuk, berarti kretek musnah. Itu tandanya seluruh buruh linting habis," katanya usai rapat RUU Pertembakauan di Badan Legislasi DPR, Jakarta, Kamis (28/11).Politisi PDIP ini juga mendesak agar pemerintah tidak buru-buru melakukan ratifikasi. Ia menyarankan agar melihat negara lain yang menjadi kompetitor tembakau.Tidak hanya buruh linting, lanjut Ganjar, para petani pun terancam kehilangan mata pencahariannya. Bila hal itu terjadi, ia menganggap pemerintah mustahil dapat memberikan pekerjaan lain."Kalau pemerintah hari ini memberikan pekerjaan baru tiba-tiba. Tetapi, saya lihat teorinya di mana? Tidak bisa," ujarnya.Menurutnya, bila RUU Tembakau diterapkan, maka negara sudah zalim. "Negara terima duit, lalu negara mau menolak tembakau. Kalau mau terima ini, jangan di-delete, itu zalim," kata Ganjar.Peraturan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif seperti tembakau, membuat para petani Jateng menjadi galau. "PP Nomor 109 tahun 2012, buat petani Jateng galau," katanya.Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menilai penolakan Rancangan Undang-Undang Tembakau didesak para pengusaha. Meskipun ada RUU Tembakau, Nafsiah mengatakan tidak peduli. Saat ini persiapan untuk implementasi PP Tembakau terus berjalan.Kementerian Kesehatan saat ini masih mendata apa saja penyakit yang ditimbulkan produk tembakau, termasuk rokok, untuk memperkuat implementasi PP tersebut.

Rekomendasi