Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah akan memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA), dengan tersangka Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Pemeriksaan dilaksanakan selama 4 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, mulai Senin (25/11).Menurut informasi di Kejaksaan Negeri Karanganyar, 30 saksi yang sebelumnya pernah juga dipanggil Kejakti tersebut akan diperiksa secara maraton dan bertahap. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mencari alat bukti baru yang bisa memperkuat penyidikan kasus korupsi GLA. Di antara 30 saksi yang diperiksa juga terdapat tiga orang terpidana kasus yang sama, yakni Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono dan Fransiska Riyana Sari.Pemeriksaan dilakukan di Solo, dengan berbagai pertimbangan, antara lain untuk menjaga kondisi Karanganyar agar tetap kondusif. Apalagi jarak antara Karanganyar-Solo tak begitu jauh. Sehingga pihaknya memutuskan pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejari Solo.Pantauan merdeka.com, hingga pukul 9.40 WIB, 2 orang saksi masih diperiksa oleh Kejati di Ruang Kasi Pidsus Kejari Solo. Kedua saksi tersebut masing-masing Susmiati yang dulu menjadi Sekretaris Pribadi Bupati, serta Kumalasari salah satu pengurus PDIP Karanganyar. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Sugeng Riyanta. Selain kedua saksi tersebut, menurut rencana mantan ajudan Rina Iriani, Ardiansyah dan bendahara Rina Center Utit Setyowati, juga diperiksa hari ini.Hingga pukul 10.00 WIB, belum ada keterangan apapun dari Kejati Jateng.
Kasus korupsi bupati Karanganyar, Kejakti periksa 30 saksi
Pemeriksaan dilaksanakan selama 4 hari di Kejaksaan Negeri Solo.
Advertisement
Rekomendasi