BNN pantau jaringan narkoba Lapas Tanjung Gusta selama 2 bulan

BNN menangkap seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta dan dua kaki tangannya karena mengedarkan narkoba.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
BNN pantau jaringan narkoba Lapas Tanjung Gusta selama 2 bulan
BNN di Tanjung Gusta. ©2013 Merdeka.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) memantau sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta selama 2 bulan terakhir. Pemantauan itu membuahkan hasil dengan penangkapan seorang narapidana dan dua kaki tangannya.Terpidana yang ditangkap yaitu Tri Sudarmoko alias Moko (48). Dia dijemput dari Lapas Tanjung Gusta. Laki-laki ini sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam perkara pencucian uang dari transaksi narkotika.Sedangkan dua kaki tangannya ditangkap di luar penjara. Keduanya yaitu Ardieyatun alias Dede (39) dan Kalamuddin alias Nanang (33) yang ditangkap di rumah Ardieyatun di Perumahan Grand Puri No 25 Jalan Pasar IV, Marelan, Medan."Mereka ditangkap Kamis (14/11). Dari tangan mereka diamankan sekitar 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi. Saat kita tangkap, mereka sedang memilah-milah dan menimbang sabu-sabu. Sebelumnya berjumlah 3 kg, tapi tersangka DD membuang sekitar 1 kg ke dalam kloset," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Sumut Kombes Rudi Tranggono di kantor BNP Sumut Jalan Megawati/Halat, Medan, Senin (18/11) petang.Suami Ardieyatun yang berinisial SSL (bukan MK seperti berita sebelumnya), yang merupakan oknum anggota Marinir, juga diamankan dari rumah itu. Dia dinilai setidaknya mengetahui perbuatan istrinya."Masih dikembangkan. Dia sudah kita serahkan kepada instansinya. Kalau pangkatnya tak usahlah, biar nanti instansinya yang akan meriliskan," imbuh Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto.BNN dan BNP Sumut terus mengembangkan tangkapan ini. Sejauh ini baru keempat orang ini yang diamankan. Menurut Rudi, belum ada bukti keterlibatan pegawai Lapas."Memang MK memiliki ponsel sehingga bisa memesan langsung narkotika dari Malaysia. Jaringan ini setidaknya sudah beroperasi selama 6 bulan," jelas Sumirat.Selain keempat orang ini, BNN dan BNP juga menyita barang bukti berupa 8 unit mobil yang diduga dibeli dari hasil dari transaksi narkoba. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah sepeda motor, uang tunai Rp 32,8 juta, 2 timbangan elektrik, 1 kalkulator, 5 unit handphone, dan alat isap sabu-sabu.Sejumlah bukti setoran dan buku tabungan juga turut diamankan. "Sedang kita kembangkan tindak pidana pencucian uangnya," jelas Sumirat.Rudi menambahkan para pelaku sementara akan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati," paparnya.

Rekomendasi