Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari kementerian perumahan rakyat kepada koperasi serba usaha (KSU) sejahtera, Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan bahwa penyelidikan atas dugaan keterlibatan, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, telah ditingkatkan ketahap penyidikan."Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Print-37/O.3/Fd.1/11/2013 tanggal 13 November 2013," kata Untung melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (14/11).Untung menjelaskan, sesuai penyelidikan Rina telah terbukti terlibat bersama-sama dengan terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono dan Fransiska Rianasari dalam Perkara Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Subsidi Perumahan dari Kemnepera kepada KSU Sejahtera Karanganyar Tahun 2007-2008 yang merugikan Negara sebesar Rp.18.409.769.656,25."Diduga tersangka Rina menikmati uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp 11.130.998.000,-," ujarnya."Tersangka (Rina) berperan secara melawan hukum merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non Bank (LKBN) yang berhak menyalurkan Bantuan Subsidi Perumahan kepada Menteri Perumahan Rakyat tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat," papar Untung.
Rina, bupati cantik Karanganyar korupsi dana perumahan Rp 11 M
Kejati Jateng telah menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka.
Halaman Berikutnya
Migrasi Sunyi dari Pesisir Sumut: Laut Memaksa Pergi, Kemiskinan Menahan Bertahan
Advertisement
Rekomendasi